Google Find us on Google+ KUNCI-KUNCI REZEKI | smbc-ciamis

TRAVEL UMROH SMBC 2013

Minggu, 03 Februari 2013

KUNCI-KUNCI REZEKI



Yo ..yo saya punya artikel baru yo ..yo.. silahkan baca yooo.. silahkaaann pati bermanfaat yoooo.


Diantara sebab terpenting diturunkannya rizki adalah is-tighfar (memohon ampunan) dan taubat kepada Allah Yang Maha Pengampun dan Maha
Menutupi (kesalahan).Untukitu, pembahasan mengenai pasal ini kami bagi menjadi dua pembahasan:
a. Hakikat istighfar dan taubat.
b. Dalil syar'I bahwa istighfar dan taubat termasuk

kuncirizki.
A. Hakikat Istighfa rdanTaubat
Sebagian besar orang menyangka bahwa istighfar dan taubat hanyalah cukup dengan lisan semata. Sebagian mereka mengucapkan,
"Aku memohon ampunan kepada Allah dan bertaubat kepadaNya"
Tetapi kalimat – kalimat di atas tidak membekas di dalam hati, juga tidak berpengaruh dalam perbuatan anggota badan. Sesungguhnya istighfar dan taubat jenis ini adalah perbuatan orang - orang dusta.

Para ulama – semoga Allah memberibalasan yang sebaik-baiknya kepada mereka telah menjelaskan hakikat istighfar dan taubat.

Imam Ar-Raghib Al-Ashfahani menerangkan: "Dalam istilah syara', taubat adalah meninggalkan dosa karena keburukannya, menyesali dosa yang telah dilakukan, berkeinginan kuat untuk tidak mengulanginya dan berusaha
Melakukan apa yang bias diulangi (diganti). Jika keempat hal itu telah terpenuhi berarti syarat taubatnya telah sempurna"

Imam An-Nawawi dengan redaksionalnya sendiri menjelaskan : "Para ulama berkata, 'Bertaubat dari setiap dosa hukumnya adalah wajib. Jika maksiat (dosa) itu antara
Hamba dengan Allah, yang tidak ada sangkut pautnya dengan hak manusia maka syaratnya ada tiga. Pertama, hendaknya ia menjauhi maksiat tersebut. Kedua, ia harus
Menyesali perbuatan (maksiat)nya. Ketiga, ia harus berkeinginan untuk tidak mengulanginya lagi. Jika salah satunya hilang, maka taubatnya tidak sah.
Jika taubat itu berkaitan dengan manusia maka syaratnya ada empat. Ketiga syarat di atas dan keempat, hendaknya ia membebaskan diri (memenuhi) hak orang tersebut. Jika
Berbentuk harta benda atau sejenisnya maka ia harus mengembalikannya. Jika berupa had (hukuman) tuduhan atau seje-nisnya maka ia harus memberinya kesempatan untuk membalasnya atau meminta maaf kepadanya. Jika berupa ghibah (menggunjing), maka ia harus meminta maaf."

Artikel ini bersambung kepostingan berikutnya.

Terimakasih SmbcUmroh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEO Design by Bank Mandiri Bank Terbaik di Indonesia, converted from Bank Mandiri Bank Terbaik di Indonesia